بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut
ini pembahasan tentang adab makan dan minum, semoga Allah Azza wa Jalla
menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
Imam Bukhari dan
Muslim meriwayatkan dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu 'anhu,
bahwa ia adalah seorang anak yang berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam. Suatu hari, ia duduk makan bersama Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, namun dalam makannya, tangannya melintang kesana-kemari dan tidak
memperhatikan adab makan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
kepadanya,
يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللَّهَ،
وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
"Wahai anak! Sebutlah nama Allah (bismillah), makanlah
dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu."
Umar bin Abi Salamah berkata, "Kemudian
cara makanku selanjutnya senantiasa seperti itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Salamah bin Al Akwa' menceritakan,
bahwa ada seorang yang makan di dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
dengan tangan kiri, lalu Beliau bersabda, "Makanlah dengan tangan
kananmu," ia menjawab, "Saya tidak bisa," Beliau pun bersabda,
"Engkau tidak akan bisa," tidak ada yang menghalangi orang itu
melakukannya selain kesombongan, Salamah berkata, "Maka ia tidak sanggup
mengangkat tangannya ke mulut." (HR. Muslim)
Adab-adab makan dan minum
Seorang muslim
dalam kehidupannya tidak lepas dari makan dan minum, akan tetapi ia tidaklah
memandang, bahwa makanan dan minuman adalah sebagai tujuan dan akhir yang
dicarinya seperti halnya hewan, akan tetapi ia menjadikan makan dan minum
sebagai sarana untuk menjaga kehidupannya dan agar dia bisa beribadah kepada
Allah Azza wa Jalla.
Dalam makan dan
minum ada beberapa adab yang perlu diperhatikan:
1.
Memiliki niat
yang baik dalam makannya
Niat yang baik misalnya ketika
dihidangkan makanan ia merasakan karunia Allah dan nikmat-Nya kepada dirinya,
dimudahkan-Nya untuk memakan makanan tersebut sedangkan orang lain tidak, orang
lain berada dalam ketakutan sedangkan dia berada dalam keamananan dan
kenikmatan, dia pun memulai makan dengan nama Allah (bismillah) dan
menyudahinya dengan memuji Allah, dia juga meniatkan dengan makannya itu agar
bisa menjalankan
ketaatan kepada-Nya. Ibnul Qayyim dan ulama yang lain
mengatakan, “Orang-orang yang ‘arif (mengenal Allah) itu perbuatan yang
biasa mereka lakukan menjadi ibadah, sedangkan orang-orang awam menjadikan
ibadah mereka sebagai kebiasaan.”
Sebagian ulama
salaf mengatakan, “Siapa saja yang suka amalnya menjadi sempurna, maka
perbaguslah niat, karena Allah akan memberikan pahala kepada seorang hamba apabila
ia memperbagus niatnya walaupun pada saat ia menyuap makanan.”
2.
Memakan makanan
dan minuman yang halal dan makan dari harta yang halal
Seorang muslim
harus mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal; tidak yang haram seperti
bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah,
minuman yang memabukkan, arak, narkoba, dsb.
Demikian juga hendaknya
ia makan dari rezeki yang halal dan menjauhi yang haram. Allah Subhaanahu wa
Ta'ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman!
Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar menyembah hanya
kepada-Nya." (QS. Al Baqarah: 172)
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ
فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
"Setiap jasad yang tumbuh dari
yang haram, maka neraka yang lebih berhak terhadapnya." (HR. Thabrani
dalam Al Kabir, Abu Nu'aim dalam Al Hilyah, dan dishahihkan oleh
Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 4519)
Meskipun
demikian, tidak dibenarkan setiap kali ada makanan yang datang kepada kita dari
seorang muslim, kita tanyakan kepadanya dari harta yang halal atau yang haram,
karena hal ini termasuk takalluf (memberatkan diri) dan dapat menyakiti hati
seorang muslim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
اِذَا دَخَلَ اَحَدُكُمْ عَلَى اَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فَأَطْعَمَهُ طَعَامًا
فَلْيَأْكُلْ مِنْ طَعَامِهِ وَلاَ يَسْأَلْ عَنْهُ فَإِنْ سَقَاهُ شَرَابًا مِنْ
شَرَابِهِ فَلْيَشْرَبْ وَلاَ يَسْأَلْ عَنْهُ
“Apabila salah seorang di
antara kamu menemui saudaranya yang muslim, lalu saudaranya menghidangkan
makanan, maka makanlah dan jangan bertanya tentang (makanan) itu. Demikian juga
apabila saudaranya menghidangkan minuman, maka minumlah dan jangan bertanya
tentang (minuman) itu.” (HR. Ahmad, lih. Silsilah Ash Shahiihah 627)
3.
Tidak berlebihan
Allah Jalla wa
'Alaa memerintahkan kita makan dan minum, namun jangan berlebihan, Dia
berfirman,
يَا
بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ
وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak Adam! Pakailah
pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan." (QS. Al A'raaf:
31)
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا مَلَأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ
بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ
يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ
لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
“Anak Adam tidaklah mengisi suatu
tempat yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah anak Adam memakan beberapa suapan yang dapat
mengangkat tulang punggungnya, namun jika harus (lebih) maka cukup sepertiganya
untuk makan, sepertiganya untuk minum dan sepertiganya lagi untuk bernafas.” (HR. Tirmidzi dan ia menghasankannya).
4.
Membaca
Bismillah (artinya: Dengan nama Allah).
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ
اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى، فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِي أَوَّلِهِ
فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
"Jika salah seorang di antara kamu
makan, maka sebutlah nama Allah Ta'ala. Jika ia lupa menyebut nama Allah Ta'ala
di awalnya, maka ucapkanlah, "Bismillah awwalahu wa aakhirahu,"
(artinya: Dengan nama Allah di awal dan akhirnya). (HR. Abu Dawud, dan
dihasankan oleh Al Albani)
5.
Tidak mencela
makanan
Seseorang
hendaknya tidak mencela makanan, jika ia suka, ia makan, dan jika tidak suka,
ia tinggalkan, demikianlah keadaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Abu Hurairah berkata,
مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ
تَرَكَهُ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam tidak mencela makanan sedikit pun. Jika Beliau suka, maka Beliau
memakannya, dan jika tidak suka, maka Beliau meninggalkannya." (HR.
Bukhari dan Muslim)
6.
Makan dari
pinggir-pinggirnya
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا
فَلَا يَأْكُلْ مِنْ أَعْلَى الصَّحْفَةِ، وَلَكِنْ لِيَأْكُلْ مِنْ أَسْفَلِهَا، فَإِنَّ
الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ مِنْ أَعْلَاهَا
"Apabila salah seorang di antara
kamu makan, maka janganlah ia makan dari bagian atas piringnya, tetapi makanlah
dari bagian bawahnya, karena berkah turun dari atasnya." (HR. Abu Dawud,
dan dishahihkan oleh Al Albani)
كُلوُاْ مِنْ جَوَانِبِهَا وَلاَ
تَأْكُلُوْا مِنْ وَسَطِهَا فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِيْ وَسَطِهَا
“Makanlah dari pinggir-pinggirnya,
jangan dari tengahnya karena berkah turun di tengah-tengah.” (HR. Empat orang
ahli hadits, ini adalah lafaz Nasa’i, dan sanadnya shahih)
7.
Berkumpul ketika
makan
Dianjurkan
berkumpul ketika makan agar turun keberkahan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda,
اْلبَرَكَةُ فِي ثَلاَثَةٍ :
فِي الْجَمَاعَةِ وَ الثَّرِيْدِ وَ السَّحُوْرِ
"Berkah ada pada tiga; berjamaah,
tsarid (roti yang dicampur sayur daging), dan makan sahur." (HR. Thabrani
dan Baihaqi dalam Asy Syu'ab, dan dishahihkan oleh Al Albani)
طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِي
الِاثْنَيْنِ، وَطَعَامُ الِاثْنَيْنِ يَكْفِي الْأَرْبَعَةَ، وَطَعَامُ الْأَرْبَعَةِ
يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ
"Makanan satu orang cukup untuk
dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang, dan makanan empat orang
cukup untuk delapan orang." (HR. Muslim)
Imam Abu Dawud
meriwayatkan bahwa para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan namun tidak kenyang."
Beliau bersabda, "Mungkin kalian berpisah?" Mereka menjawab,
"Ya." Maka Beliau bersabda,
فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ،
وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ
"Berkumpullah terhadap makananmu
dan sebutlah nama Allah padanya, niscaya akan diberikan keberkahan kepada
kalian di dalamnya." (Hadits ini dihasankan oleh Al Albani).
8.
Tidak
menggunakan wadah emas dan perak
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ
ذَهَبٍ، أَوْ فِضَّةٍ، فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ
"Barang siapa yang minum dengan
bejana emas atau perak, maka sesungguhnya ia sedang menuangkan api neraka
Jahannam ke dalam perutnya." (HR. Muslim)
9.
Dianjurkan
ketika makan di lantai duduk di salah satu kakinya dan mengangkat kakinya yang
lain, dan dimakruhkan sambil bersandar.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
آكُلُ مَتِّكِئًا
"Aku tidak makan sambil
bersandar." (HR. Bukhari)
10.
Bernafas di luar gelas, dianjurkan bernafas tiga
kali di luar gelas, membaca bismillah sebelumnya, dan tidak meniup minuman,
serta tidak minum dari bagian yang pecah.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ إِذَا شَرِبَ تَنَفَّسَ
ثَلاَثًا وَ يَقُوْلُ هٌوَ أَهْنَأُ وَ أَمْرَأُ وَ أَبْرَأُ
"Beliau apabila meminum, maka
Beliau bernafas sebanyak tiga kali. Beliau bersabda, "Ini lebih enak,
lezat, dan sehat." (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Empat imam Ahli
Hadits)
Dari Abu Qatadah
radhiyallahu 'anhu,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ
Bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bernafas di bejana. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Imam Tirmidzi
meriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudriy,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ
Bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang meniup minuman. (Hadits ini dihasankan
oleh Al Albani)
Imam Ahmad, Abu
Dawud, dan Hakim meriwayatkan dari Abu Sa'id,
نَهَى عَنِ الشُّرْبِ مِنْ ثَلْمَةِ
الْقَدَحِ وَ أَنْ يَنْفَخَ فِي الشَّرَابِ
"Beliau shallallahu 'alaihi wa
sallam melarang minum dari bagian yang pecah dari gelas, dan melarang meniup
minuman." (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam Shahihul
Jami' no. 6888)
11.
Menjilati makanan
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا
يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا
“Apabila salah seorang di antara kamu
makan, maka janganlah ia bersihkan tangannya sebelum menjilatinya atau
menjilatkannya (kepada yang lain).” (Bukhari-Muslim)
12.
Memungut makanan
yang jatuh setelah dibersihkan
عَنْ
أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا
أَكَلَ طَعَامًا لَعِقَ أَصَابِعَهُ الثَّلَاثَ قَالَ وَقَالَ إِذَا سَقَطَتْ
لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيُمِطْ عَنْهَا الْأَذَى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا
لِلشَّيْطَانِ وَأَمَرَنَا أَنْ نَسْلُتَ الْقَصْعَةَ قَالَ فَإِنَّكُمْ لَا
تَدْرُونَ فِي أَيِّ طَعَامِكُمْ الْبَرَكَةُ
Dari Anas, bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila selesai makan, Beliau menjilati
ketiga jari tangannya. Anas berkata: Beliau bersabda, “Apabila suapan makanan
salah seorang di antara kalian jatuh, singkirkanlah kotorannya dan makanlah.
Jangan biarkan dimakan setan." Beliau juga menyuruh kami untuk menjilati
piring. Beliau bersabda, “Karena kalian tidak mengetahui di bagian mana dari makanan itu yang ada
berkahnya." (HR. Muslim)
13.
Berdoa ketika
makanan diangkat (dibereskan)
Imam Bukhari
meriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila
mengangkat hidangannya berkata,
اَلْحمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا
طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلاَ مُوَدَّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنًى عَنْهُ،
رَبَّنَا
"Segala puji bagi Allah dengan
pujian yang banyak, baik, lagi diberkahi tanpa ada kecukupan, bukan sebagi
akhir serta terus membutuhkan, wahai Tuhan kami."
14.
Makan dan minum
sambil duduk
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلّى اللهُ
عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً . قَالَ قَتَادَةُ
: فَقُلْنَا لِأنَسٍ : فَالْأَكْلُ ؟ قَالَ : ذَلِكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبثُ
Dari Anas
radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau
melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata, “Maka kami berkata
kepada Anas, “Lalu bagaimana dengan makan?” Ia menjawab, “Itu lebih buruk atau
lebih jelek.” (HR. Muslim)[1]
15.
Memuji Allah
Subhaanahu wa Ta'ala setelah makan
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ
قَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ، وَرَزَقَنِيهِ
مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
وَمَا تَأَخَّرَ» قَالَ: وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي
كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي، وَلَا قُوَّةٍ
غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ»
"Barang siapa yang makan makanan
lalu berkata, "Al hamdulillah…dst. Sampai "Walaa
quwwah," (artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan
ini dan memberikan rezeki ini kepadaku tanpa susah-payah dariku) maka akan
diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. Beliau juga
bersabda, "Barang siapa yang memakai pakaian lalu berkata, "Al
hamdulillah…dst. Sampai "Walaa quwwah," (artinya: Segala
puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian ini dan memberikan rezeki ini
kepadaku tanpa susah-payah dariku) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah
lalu dan yang akan datang." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu
Majah. Al Albani berkata, "Hadits ini hasan tanpa tambahan, "Dan
(dosa) yang akan datang.")
Beliau
shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنِ
الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ
فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا
"Sesungguhnya Allah ridha kepada
seorang hamba yang makan sebuah makanan lalu memuji Allah terhadapnya, atau
meminum suatu minuman, lalu memuji Allah terhadapnya." (HR. Muslim,
Tirmidzi, dan Nasa'i)
Wallahu
a'lam, wa shallallahu 'alaa Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Maktabah Syamilah beberapa versi, Mausu'ah
Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Liabhatsil Qur'ani was Sunnah),
Mausu'ah Usrah Muslimah (www.islam.aljayyash.net), Untaian Mutiara Hadits (Marwan bin Musa), dll.
[1] Namun disebutkan dalam Shahih Bukhari bahwa Ali
pernah minum sambil berdiri sambil berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam berbuat seperti yang kalian lihat aku lakukan.”
Para
ulama dalam hal minum sambil berdiri memiliki beberapa pendapat, yaitu:
Pertama,
hadits-hadits yang menunjukkan
kebolehan lebih dikuatkan daripada yang menunjukkan terlarang. Pendapat ini
dipegang oleh Abu Bakar Al Atsram.
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan terlarang dimansukh
(dihapus) dengan hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan. Pendapat ini
dipegang oleh Al Atsram dan Ibnu Syahin.
Ketiga, hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan dimansukh
(dihapus) dengan hadits-hadits yang menunjukkan terlarang. Pendapat ini
dipegang oleh Ibnu Hazm.
Ketiga, larangan berdiri di sini adalah sambil berjalan. Pendapat
ini dipegang oleh Abul Faraj Ats Tsaqafi.
Keempat, larangan itu hanya makruh saja. Pendapat ini dipegang oleh
Al Khaththabi dan Ibnu Baththal.
Al
Hafizh dan Imam Nawawi lebih menguatkan pendapat kelima yang merupakan pendapat
jumhur ulama, wallahu a'lam.
No comments:
Post a Comment